Kumpulan barbagai contoh surat , pas dengan format dan contohnya

Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018

Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018,Surat Merupkanan salah satu media informasi yang sampai saat ini masih dibutuhkan , konsep dan pengembanganyapun sangat beragam apalagi kalau bicara tentang surat non formal. Sebab surat non formal sendiri gaya dan aturannya tergantung dari si pembuat dan bentuk pesan yang kan disampaikan. Berbeda dengan surat formal Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018 yang cenderung sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang sudah baku dan ditentukan dari tiap lembaga dan intalasi yang berkaitan.

Bentuk dan susunannya pun sudah ada aturanya sendiri-sendiri. Namun point pentingnya dari bagian surat hampir sama.Menulis Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018 usahakan dengan gaya bahasa yang sopan dan baik dan yang paling penting adalah dengan menggunakan konsep yang rapi serta sesuai dengan sasaran yang akan ditujunya.

Kebutuhan akan surat menyurat kian bertambah banyak tak terkecuali Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru, baik itu secara online maupun aoffline. Karena banyaknya kemudahan yang ditawarkan dalam mengirim surat. Menuntuk orang untuk melakukan inovasi baru dalam formatnya. Dan tidak terkecuali dalam format resmi yang selama ini baku.Sekarng dalam dunia online banyak beredar contoh atau theme format resmi tersebut. Seperti contoh Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru ini yang memudahkan bagi penggunanya.

Contoh Surat - Surat Keputusan atau yang biasa lebih dikenal dengan SK merupakan sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu, formal maupun non formal yang berisi suatu kebijakan atau keputusan tertentu yang berhubungan dengan lembaga tersebut. Surat Keputusan biasanya dikeluarkan oleh pimpinan lembaga yang dituangkan dalam bentuk dokumen resmi dan diakui oleh seluruh jajaran lembaga.

Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru


Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru - Setelah memahami uraian diatas tentu Anda sudah memiliki gambaran bagaimana membuat surat Keputusan yang baik dan benar bukan. Namun agar lebih jelas bagaimana format surat Keputusan, berikut saya bagikan beberapa contoh surat Keputusan. Perhatikan juga aspek-aspek yang sudah saya sebutkan diatas sebelumnya. Simak dan pelajari baik-baik tata penulisannya.

Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru



SURAT KEPUTUSAN


No. 10/11/1996

Direktur PT. Kayu Agung Jakarta.

Membaca : dan sebagainya
Menimbang : dan sebagainya
Mengingat : dan sebagainya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Virgo no. 2 Cibinong, Bogor

diangkat sebagai pegawai/karyawan PT. GUNADHARMA
dengan penempatan di bagian Supervisor Kredit.

Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium / gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mentaati hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui.

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 23 April 2006 jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di: Bogor
Pada tanggal : 22 April 2006

Direktur,
PT. GUNA DHARMA



( Mulyono )


Tembusan :
1. Mujiono.
2. Galih Simbolon


Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru



SURAT KEPUTUSAN


No. 10/12/1997

Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Taman Kanak-kanak “TERATAI” Kota Malang :

MEMBACA : dan sebagainya
MENGINGAT : dan sebagainya
MENIMBANG : dan sebagainya.
MEMUTUSKAN

1. Menetapkan : Sdri. Indri Mutiarani
Sebagai guru TK “TUNAS HARAPAN” Malang.
2. Kepada Sdri. yang namanya tersebut di atas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan Yayasan Pendidikan Taman Kanak - kanak “TERATAI” tersebut serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan tugasnya; dengan catatan :
a. Yang bersangkutan harus tunduk pada ketentuan / tata tertib yang berlaku dan / atau kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan sekolah maupun pengurus Yayasan Pendidikan Taman Kanak - kanak “TERATAI”.
b. Yang bersangkutan hanya bertugas sebagai tenaga mengajar.
3. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 12 mei 2006 s/d 11 mei 2011
4. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan catatan bahwa terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sepenuhnya.


Dikeluarkan di : Malang.
Pada tanggal : 11 Mei 2006.
Pengurus Yayasan Pendidikan Taman
Kanak - kanak “TERATAI”,
Ketua, Sekretaris,



(Abdul Gani) (Tirtayasa)



Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru


PT. INGIN MAJU
Jln. Melati No. 44 Bandung
Telp. xxx xxxxxx Fax. xxxxxx


SURAT PENGANGKATAN
Nomor : SK.010-110/IM/2016


Kepada Yth:
Sdr. Abdul Halim
di tempat

Perihal : Pengangkatan Karyawan

Berdasarkan penilaian dan prestasi kerja Saudara sejak mulai bekerja sampai periode masa kerja yang ditentukan, maka Perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku, memutuskan untuk mengangkat Saudara sebagai Karyawan Tetap PT. INGIN MAJU, terhitung tanggal 01 April 2016.

Dalam hal penetapan golongan dan kepangkatan serta ketentuan dalam hal imbalan upah dan tunjangan, kepada Saudara ditetapkan sebagai berikut :

Nama                       : Abdul Halim
NIP                           : 0343516
Tgl. Masuk Kerja   : 01 April 2016
Bagian                     : Staff Administrasi
Gaji perbulan          : Rp. 3. 200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah)

Hak dan kewajiban Saudara lainnya ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan, serta Saudara wajib untuk mentaati Peraturan Perusahaan dengan sebaik - baiknya dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Surat Pengangkatan Karyawan Tetap ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ini akan diperbaiki seperlunya.

Demikian Surat Pengangkatan Karyawan Tetap ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bandung
Tanggal           : 30 Maret 2016
PT. INGIN MAJU


Muliadi, SH
Manager HRD



Lihat Juga :

- Top Contoh Surat Permintaan Barang Standar Baru
- Top Contoh Surat Penawaran Barang Standar Baru
- Contoh Surat Pribadi


Contoh Surat Putusan Hakim


PUTUSAN
Nomor : 29 /Pid/2011/ PT.SULTRA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : RITMANTO ALS RIT Bin RATA
Tempat lahir : Meluhu
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun/18 Pebruari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Meluhu, Kecamatan Melulu, Kabupaten Konawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak pernah ditahan
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca : 
  1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 No. 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
  2. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Desember 2010 No.Reg.Perk: PDM-xxx/Rp.9/Ep/11/2010 Terdakwa didakwa sebagai berikut :

Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2010, bertempat di Kel. Melulu Kec. Melulu Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melantarkan orang lain yakni WIDYA PRANASTUTI (isteri terdakwa) dalam lingkup rumah tangganya sesuai dalam kutipan akta nikah nomor : 11/04/III/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA telah menikahi saksi korban WIDYA PRANASTUTI secara sah menurut hukum, akan tetapi sejak pernikahan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang merupakan isteri sah dari terdakwa dan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korbansehingga saksi korban merasa keboratan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Wawotobi untuk diproses secara hukum.---

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------

Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2011 No.Reg.Perkara: xxx/RP-9/Ep/11/2010 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa RITMANTO Als.RIT.Bin RATA bersalah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 a ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa untuk ditahan di Rutan ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
    - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
    Dikembalikan kepada yang berhak
  4. Mnetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Unaaha telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa RITMANTO.Als. RIT Bin RATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”;-----------------------------------------------
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RITMANTOAls. RIT Bin RATA oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;----------------------------
  3. Menetapkan barang bukti berupa :
    - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RITMANTO atau WIDYA PRANASTUTI;---------------------------------------
  4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 30 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor : 02/Akta.Pid/2011/PN.Unh dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 April 2011 ;------------------

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 9 April 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 18 April 2011 ;-----------------------

Menimbang, bahwa atas memori banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding ;-------------------------------------------

Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;-------------------------------------------------

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh serta memori banding dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”; oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sekalipun putusannya telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan lebih adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------------

Menimbang, bahwa mengingat suatu pidana/hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri saja, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat serupa dengan terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;---------------------------------------------

Menimbang, bahwa oleh karena itu disamping pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga memperberat hukuman bagi terdakwa adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa ternyata adalah seorang Mahasiswa Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Lakidende, calon pendidik atau calon Intelektual dimasa depan yang seharusnya tidak berbuat hal yang demikian ;----------------------
  2. Maksud terdakwa melaksanakan perkawinan secara sah semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari tahanan Kepolisian atas laporan korban dan keluarganya karena terdakwa telah mengakui menyetubui korban sebanyak empat kali sebelum terjadinya perkawinan tetapi tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------
  3. Bahwa dari fakta persidangan ternyata pula terdakwa tidak sayang lagi sama isterinya (korban) ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa/Pembanding dalam memori bandingnya pada halaman 3 (tiga) pada pokoknya menyebutkan terdakwa melaksanakan perkawinan karena terpaksa untuk mengikuti dan memenuhi keinginan orang tua saja dan terdakwa belum siap/layak untuk berumah tangga karena terdakwa masih kuliah dan belum memiliki pendapatan dan masih dibiayai oleh orang tua, sehingga terdakwa tidak menghendaki perkawinannya dengan korban;-------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berarti terdakwa menyadari akan statusnya, tapi kenapa mau berbuat ternyatatidak mau bertanggung jawab, mahkota seorang wanita, tidak ada harganya bagi terdakwa, seolah-olah barang mainan saja ;---------------------------

Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dalam memori bandingnya menyebutkan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sudah pasti kehidupan korban (saksi Wiya Pranastuti) akan semakin tidak menentu, namun sekiranya dengan pembebasan hukuman dan atau pidana bersyarat pada diri terdakwa maka terdakwa akan kembali berusaha untuk membinahubungan baik dengan isterinya ;-----

Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya sekedar basa basi dan mengada-ada saja, karena telah terungkap dipersidangan terdakwa menyatakan dengan tegas sudah tidak sayang lagi sama isterinya yang baru saja dinikahkan dan langsung pergi hari itu juga dan tidak pernah kembali sampai dengan saat ini, oleh karena itu alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya, karena tidak beralasan hukum ;------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Unaaha haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :-

Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------

Mengingat pasal 241/KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------

MENGADILI

  • Menerima permintaan banding dari terdakwa ;-------------
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor 222/Pid.B/2010/PN.Unh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
  • Menghukum terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------------------------
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tersebut untuk selebihnya ;--------------------------------------
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------
Dmikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011, oleh kami H. HERMAN NURMAN,SH.,MH sebagai Ketua Majelis dengan, R.YULIANA RAHADHIE,SH dan H. DASNIEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 Nomor: 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MUUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;

Hakim Anggota ;                                                                                         Hakim Ketua ;


(.............................)                                                                                (...........................)



(.............................)

Panitera Pengganti


MUUMA

Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
WAKIL PANITERA


(................................)
NIP. 879 xxx xxxxxxxx



Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru



PT. SEJAHTERA MANDIRI
Jln. Mawar No. 10 Jakarta
Telpon. xxx xxxxxx Fax. xxxxxx


SURAT KEPUTUSAN
No. 233/SK/SM-HRD/III/2016

Perihal : Pengangkatan Karyawan Tetap

Setelah melakukan beberapa tahapan evaluasi terhadap kinerja Saudara Budianto terhitung mulai tanggal 01 Januari 2015 dengan jabatan sebagai pegawai sementara PT. Sejahtera Mandiri dibagian Keuangan, maka dengan ini PT. Sejahtera Mandiri menganggap Sdr. telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut :

Menimbang       :  berdasarkan pengamatan dan penilaian yang obyektif  Sdr. Budianto
Mengingat           :  berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perusahaan
Memperhatikan  :  kebutuhan akan sumber daya manusia di PT. Sejahtera Mandiri

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara Budianto sebagai Kepala Bagian Keuangan, bila mana dikemudian hari ditemukan kesalahan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka pihak perusahaan akan melakukan penyesuaian ulang sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di Jakarta pada tanggal : 1 September 2011
PT. Sejahtera Mandiri


Sobari, SH
Manager HRD

Demikian info seputar contoh surat keputusan yang dapat kami sampaikan. Apabila pekerjaan anda salah satunya adalah surat menyurat, sebagai bahan tugas sekolah maupun yang sedang cari - cari ide buat menulis surat untuk teman, saudara, atau orangtuanya, artikel ini dapat digunakan sebagai contoh referensi anda. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Selamat mencoba dan semoga sukses.

Contoh format surat Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru diatas mungkin bisa juga disesuaikan dengan kebutuhan yang ada inginkan. Kami hanya memberikan sedikit contoh format surat yang bisa anda ambil sebagai contoh saja. Dan mungkin Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru jika sesuai dengan keinginan anda bisa langsung anda gunakan.Kurang lebihnya kami mohon masukan untuk perbaikan kedepanya.

Baca :


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018

0 comments:

Posting Komentar