Bentuk dan susunannya pun sudah ada aturanya sendiri-sendiri. Namun point pentingnya dari bagian surat hampir sama.Menulis Menulis Baru Contoh Surat Keputusan Standar Baru 2018 usahakan dengan gaya bahasa yang sopan dan baik dan yang paling penting adalah dengan menggunakan konsep yang rapi serta sesuai dengan sasaran yang akan ditujunya.
Kebutuhan akan surat menyurat kian bertambah banyak tak terkecuali Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru, baik itu secara online maupun aoffline. Karena banyaknya kemudahan yang ditawarkan dalam mengirim surat. Menuntuk orang untuk melakukan inovasi baru dalam formatnya. Dan tidak terkecuali dalam format resmi yang selama ini baku.Sekarng dalam dunia online banyak beredar contoh atau theme format resmi tersebut. Seperti contoh Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru ini yang memudahkan bagi penggunanya.
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru - Setelah memahami uraian diatas tentu Anda sudah memiliki gambaran bagaimana membuat surat Keputusan yang baik dan benar bukan. Namun agar lebih jelas bagaimana format surat Keputusan, berikut saya bagikan beberapa contoh surat Keputusan. Perhatikan juga aspek-aspek yang sudah saya sebutkan diatas sebelumnya. Simak dan pelajari baik-baik tata penulisannya.
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru
No. 10/11/1996
Direktur PT. Kayu Agung Jakarta.
Membaca : dan sebagainya
Menimbang : dan sebagainya
Mengingat : dan sebagainya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Virgo no. 2 Cibinong, Bogor
diangkat sebagai pegawai/karyawan PT. GUNADHARMA
dengan penempatan di bagian Supervisor Kredit.
Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium / gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mentaati hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui.
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 23 April 2006 jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di: Bogor
Pada tanggal : 22 April 2006
Direktur,
PT. GUNA DHARMA
( Mulyono )
Tembusan :
1. Mujiono.
2. Galih Simbolon
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru
No. 10/12/1997
Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Taman Kanak-kanak “TERATAI” Kota Malang :
MEMBACA : dan sebagainya
MENGINGAT : dan sebagainya
MENIMBANG : dan sebagainya.
MEMUTUSKAN
1. Menetapkan : Sdri. Indri Mutiarani
Sebagai guru TK “TUNAS HARAPAN” Malang.
2. Kepada Sdri. yang namanya tersebut di atas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan Yayasan Pendidikan Taman Kanak - kanak “TERATAI” tersebut serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan tugasnya; dengan catatan :
a. Yang bersangkutan harus tunduk pada ketentuan / tata tertib yang berlaku dan / atau kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan sekolah maupun pengurus Yayasan Pendidikan Taman Kanak - kanak “TERATAI”.
b. Yang bersangkutan hanya bertugas sebagai tenaga mengajar.
3. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 12 mei 2006 s/d 11 mei 2011
4. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan catatan bahwa terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sepenuhnya.
Dikeluarkan di : Malang.
Pada tanggal : 11 Mei 2006.
Pengurus Yayasan Pendidikan Taman
Kanak - kanak “TERATAI”,
Ketua, Sekretaris,
(Abdul Gani) (Tirtayasa)
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru
Lihat Juga :
- Top Contoh Surat Permintaan Barang Standar Baru
- Top Contoh Surat Penawaran Barang Standar Baru
- Contoh Surat Pribadi
Contoh Surat Putusan Hakim
Nama | : | RITMANTO ALS RIT Bin RATA |
Tempat lahir | : | Meluhu |
Umur/Tgl. Lahir | : | 22 Tahun/18 Pebruari 1988 |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Kebangsaan | : | Indonesia |
Tempat tinggal | : | Kelurahan Meluhu, Kecamatan Melulu, Kabupaten Konawe |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan | : | Mahasiswa |
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 No. 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
- Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh dalam perkara tersebut diatas ;
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2010, bertempat di Kel. Melulu Kec. Melulu Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melantarkan orang lain yakni WIDYA PRANASTUTI (isteri terdakwa) dalam lingkup rumah tangganya sesuai dalam kutipan akta nikah nomor : 11/04/III/2010 tanggal 25 Februari 2010.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA telah menikahi saksi korban WIDYA PRANASTUTI secara sah menurut hukum, akan tetapi sejak pernikahan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang merupakan isteri sah dari terdakwa dan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korbansehingga saksi korban merasa keboratan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Wawotobi untuk diproses secara hukum.---
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2011 No.Reg.Perkara: xxx/RP-9/Ep/11/2010 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RITMANTO Als.RIT.Bin RATA bersalah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 a ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa untuk ditahan di Rutan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
Dikembalikan kepada yang berhak - Mnetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
- Menyatakan Terdakwa RITMANTO.Als. RIT Bin RATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”;-----------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RITMANTOAls. RIT Bin RATA oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;----------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RITMANTO atau WIDYA PRANASTUTI;--------------------------------------- - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 9 April 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 18 April 2011 ;-----------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh serta memori banding dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”; oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sekalipun putusannya telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan lebih adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa mengingat suatu pidana/hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri saja, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat serupa dengan terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu disamping pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga memperberat hukuman bagi terdakwa adalah sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ternyata adalah seorang Mahasiswa Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Lakidende, calon pendidik atau calon Intelektual dimasa depan yang seharusnya tidak berbuat hal yang demikian ;----------------------
- Maksud terdakwa melaksanakan perkawinan secara sah semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari tahanan Kepolisian atas laporan korban dan keluarganya karena terdakwa telah mengakui menyetubui korban sebanyak empat kali sebelum terjadinya perkawinan tetapi tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------
- Bahwa dari fakta persidangan ternyata pula terdakwa tidak sayang lagi sama isterinya (korban) ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berarti terdakwa menyadari akan statusnya, tapi kenapa mau berbuat ternyatatidak mau bertanggung jawab, mahkota seorang wanita, tidak ada harganya bagi terdakwa, seolah-olah barang mainan saja ;---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dalam memori bandingnya menyebutkan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sudah pasti kehidupan korban (saksi Wiya Pranastuti) akan semakin tidak menentu, namun sekiranya dengan pembebasan hukuman dan atau pidana bersyarat pada diri terdakwa maka terdakwa akan kembali berusaha untuk membinahubungan baik dengan isterinya ;-----
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya sekedar basa basi dan mengada-ada saja, karena telah terungkap dipersidangan terdakwa menyatakan dengan tegas sudah tidak sayang lagi sama isterinya yang baru saja dinikahkan dan langsung pergi hari itu juga dan tidak pernah kembali sampai dengan saat ini, oleh karena itu alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya, karena tidak beralasan hukum ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Unaaha haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :-
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------
Mengingat pasal 241/KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------
- Menerima permintaan banding dari terdakwa ;-------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor 222/Pid.B/2010/PN.Unh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menghukum terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tersebut untuk selebihnya ;--------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
(.............................) (...........................)
(.............................)
Panitera Pengganti
MUUMA
NIP. 879 xxx xxxxxxxx
Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru
Demikian info seputar contoh surat keputusan yang dapat kami sampaikan. Apabila pekerjaan anda salah satunya adalah surat menyurat, sebagai bahan tugas sekolah maupun yang sedang cari - cari ide buat menulis surat untuk teman, saudara, atau orangtuanya, artikel ini dapat digunakan sebagai contoh referensi anda. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Selamat mencoba dan semoga sukses.
Contoh format surat Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru diatas mungkin bisa juga disesuaikan dengan kebutuhan yang ada inginkan. Kami hanya memberikan sedikit contoh format surat yang bisa anda ambil sebagai contoh saja. Dan mungkin Top Contoh Surat Keputusan Standar Baru jika sesuai dengan keinginan anda bisa langsung anda gunakan.Kurang lebihnya kami mohon masukan untuk perbaikan kedepanya.
0 comments:
Posting Komentar